Haji dan Umrah
A.
Pengertian Haji
Yang dimaksud dengan haji adalah mengunjungi Ka’bah
pada bulan haji (sejak tanggal 1 syawal hingga 10 Dzulhijjah) untuk
melaksanakan amal ibadah sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditetapkan.
B.
Pengertian Umrah
Adapun yang dimaksud dengan umrah yaitu mengunjungi
Ka’bah pada waktu yang tidak ditentukan untuk melaksanakan amal ibadah sesuai
dengan syarat rukun yang telah ditetapkan.
C.
Hukum ibadah Haji dan Umrah
Hukum melaksanakan haji dan umrah itu ada 2 macam,
yaitu :
1.
Wajib, yakni apabila orang tersebut mampu untuk melaksanakannya
sedangkan ia belum pernah melaksanakanny, ataupun apa bila orang tersebut
pernah bernadzar, bahwa suatu saat ia akan melaksanakan haji atau umrah.
2.
Sunah, yakni apabila orang tersebut mampu untuk melaksanakannya
sedangkan ia sudah pernah melaksanakannya.
D.
Syarat-syarat Haji dan Umrah
Syarat-syarat haji dan umrah itu ada 5 macam, yaitu
:
1.
Beragama Islam
2.
Sudah baligh
3.
Berakal sehat
4.
Merdeka (budak/hamba sahaya)
5.
Istitha’ah atau mempunyai kemampuan untuk melaksanakannya
E.
Rukun Haji dan Umrah
Ada terdapat sedikit perbedaan antara rukun-rukun
haji dengan rukun-rkun umrah. Adapun rukun-rukun haji sebagai berikut :
1.
Niat didalam hati untuk melaksanakan haji
2.
Melakukan ihram
Ihram yaitu, permulaan memasuki pelaksanaan ibadah
haji atau umrah, dengan memakai pakaian yang telah ditentukan. Ihram dilaksanakan
pada miqat makani (batas tempat berihram) dan miqat zamani (batas waktu
berihram).
3.
Wukuf di arafah
Wukuf yaitu berdiam diri di padang Arafah, waktunya
dimulai sejak tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah samapi terbit
fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Dalam melaksanakan wukuf hendaknya diisi dengan do’a,
bershalawat, berdzikir, atau bisa saja dlaksanakan berjama’ah dan mendengarkan
tausiah.
4.
Thawaf
Tawaf yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali
yang dimulai dari hajar aswad atau garis lurus yang berada diuka hajar aswad.
5.
Sa’i
Sa’i yaitu kegiatan berlari-lari kecil dari bukit
Shafa ke bukit marwah sebanyak 7 kali.
6.
Mencukur atau memotong rambut/bulu (Tahalul)
Yang dimaksud dengan tahalul adalah, menjadi
halalnya segala sesuatu yang semula diharamkan selama ihram. Tahalul dilakukan
dengan cara memotong rambut sebanyak 3 helai, atau lebih.
7.
Tertib
Tertib, artinya melaksanakan rukun-rukun haji
secara berurutan.
Sedangkan rukun-rukun umrah sebagai berikut :
1.
Niat dalam hati untuk melakukan umrah
2.
Melakukan ihram
3.
Thawaf
4.
Tahalul
5.
Tertib
Jadi, yang membedakan diantara rukun haji dan rukun
umrah yaitu pada pelaksanaan wukuf. Waktu pelaksanaan umrah bebas artinya
kapanpun bisa. Sedangkan wukuf harus dilaksanakan pada tanggal 9Dzulhijjah
itulah sebabnya wukuf tidak ada dalam rukun umrah.
F.
Wajib-wajib Haji dan Umrah
Selain rukunnya yang berbeda, wajib-wajib haji dan
wajib-wajib umrah pun memiliki perbedaan.
Wajib Haji diantaranya sebagaiberikut :
1.
Melakukan nat ihram sejak dari miqat, baik miqat makani maupun miqat
zamani
2.
Bermalam di Muzdalifah dilakukan setelah lewat tengah malam pada
tanggal 10 Dzulhijjah. Mabit ini dilakukan dengan bermalam atau tidur, bisa
juga hanya singgah untuk mencari kerikil yang nantinya dipakai untuk melontar
jumrah.
3.
Bermalam atau mabit di Mina.
4.
Melontar jumrah. Pada tanggal 10 Dzulhijjah melontar jumroh aqobah. Pada
tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah melontar ketiga jumrah yaitu ula, wusta, aqobah
tapi, itu bagi yang nafar awal. Sedangkan bagi yang nafar sani, melontar
jumrahnya sampai tanggal 13 Dzulhijjah.
5.
Meninggalkan perbuatan-perbuatan yang diharamkan pada saat
melaksanakan ibadah haji.
6.
Melaksanakan tawaf wada.
Waji-wajib Umrah yaitu :
1.
Melakukan niat ihram sejak dari miqat
2.
Meninggalkan perbuatan-perbuatan yang diharamkan pada saat
melaksanakan umrah.
G.
Perbedaan antara rukun Haji/Umrah dengan wajib Haji/Umrah
Apabila rukun haji/umrah ditinggalkan, maka
haji/umrahnya tidak sah dan harus di ulangi kembali. Sedangkan bila wajib
Haji/Umrah ditinggalkan, haji/umrahnya sah namun, harus membayar dam.
H.
Cara melakukan Haji
1.
Haji Qiran ® melaksanakan haji dan umrah secara bersamaan
2.
Haji Ifrad ® melaksanakan haji terlebih dahulu kemudian umrah
3.
Haji Tamattu’® melaksanakan umrah telebih dahulu kemudian haji
Namun, jika melaksanakan haji Qiran dan Ifrad maka
harus membayar dam.
Haji dan Umrah
A.
Pengertian Haji
Yang dimaksud dengan haji adalah mengunjungi Ka’bah
pada bulan haji (sejak tanggal 1 syawal hingga 10 Dzulhijjah) untuk
melaksanakan amal ibadah sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditetapkan.
B.
Pengertian Umrah
Adapun yang dimaksud dengan umrah yaitu mengunjungi
Ka’bah pada waktu yang tidak ditentukan untuk melaksanakan amal ibadah sesuai
dengan syarat rukun yang telah ditetapkan.
C.
Hukum ibadah Haji dan Umrah
Hukum melaksanakan haji dan umrah itu ada 2 macam,
yaitu :
1.
Wajib, yakni apabila orang tersebut mampu untuk melaksanakannya
sedangkan ia belum pernah melaksanakanny, ataupun apa bila orang tersebut
pernah bernadzar, bahwa suatu saat ia akan melaksanakan haji atau umrah.
2.
Sunah, yakni apabila orang tersebut mampu untuk melaksanakannya
sedangkan ia sudah pernah melaksanakannya.
D.
Syarat-syarat Haji dan Umrah
Syarat-syarat haji dan umrah itu ada 5 macam, yaitu
:
1.
Beragama Islam
2.
Sudah baligh
3.
Berakal sehat
4.
Merdeka (budak/hamba sahaya)
5.
Istitha’ah atau mempunyai kemampuan untuk melaksanakannya
E.
Rukun Haji dan Umrah
Ada terdapat sedikit perbedaan antara rukun-rukun
haji dengan rukun-rkun umrah. Adapun rukun-rukun haji sebagai berikut :
1.
Niat didalam hati untuk melaksanakan haji
2.
Melakukan ihram
Ihram yaitu, permulaan memasuki pelaksanaan ibadah
haji atau umrah, dengan memakai pakaian yang telah ditentukan. Ihram dilaksanakan
pada miqat makani (batas tempat berihram) dan miqat zamani (batas waktu
berihram).
3.
Wukuf di arafah
Wukuf yaitu berdiam diri di padang Arafah, waktunya
dimulai sejak tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah samapi terbit
fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Dalam melaksanakan wukuf hendaknya diisi dengan do’a,
bershalawat, berdzikir, atau bisa saja dlaksanakan berjama’ah dan mendengarkan
tausiah.
4.
Thawaf
Tawaf yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali
yang dimulai dari hajar aswad atau garis lurus yang berada diuka hajar aswad.
5.
Sa’i
Sa’i yaitu kegiatan berlari-lari kecil dari bukit
Shafa ke bukit marwah sebanyak 7 kali.
6.
Mencukur atau memotong rambut/bulu (Tahalul)
Yang dimaksud dengan tahalul adalah, menjadi
halalnya segala sesuatu yang semula diharamkan selama ihram. Tahalul dilakukan
dengan cara memotong rambut sebanyak 3 helai, atau lebih.
7.
Tertib
Tertib, artinya melaksanakan rukun-rukun haji
secara berurutan.
Sedangkan rukun-rukun umrah sebagai berikut :
1.
Niat dalam hati untuk melakukan umrah
2.
Melakukan ihram
3.
Thawaf
4.
Tahalul
5.
Tertib
Jadi, yang membedakan diantara rukun haji dan rukun
umrah yaitu pada pelaksanaan wukuf. Waktu pelaksanaan umrah bebas artinya
kapanpun bisa. Sedangkan wukuf harus dilaksanakan pada tanggal 9Dzulhijjah
itulah sebabnya wukuf tidak ada dalam rukun umrah.
F.
Wajib-wajib Haji dan Umrah
Selain rukunnya yang berbeda, wajib-wajib haji dan
wajib-wajib umrah pun memiliki perbedaan.
Wajib Haji diantaranya sebagaiberikut :
1.
Melakukan nat ihram sejak dari miqat, baik miqat makani maupun miqat
zamani
2.
Bermalam di Muzdalifah dilakukan setelah lewat tengah malam pada
tanggal 10 Dzulhijjah. Mabit ini dilakukan dengan bermalam atau tidur, bisa
juga hanya singgah untuk mencari kerikil yang nantinya dipakai untuk melontar
jumrah.
3.
Bermalam atau mabit di Mina.
4.
Melontar jumrah. Pada tanggal 10 Dzulhijjah melontar jumroh aqobah. Pada
tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah melontar ketiga jumrah yaitu ula, wusta, aqobah
tapi, itu bagi yang nafar awal. Sedangkan bagi yang nafar sani, melontar
jumrahnya sampai tanggal 13 Dzulhijjah.
5.
Meninggalkan perbuatan-perbuatan yang diharamkan pada saat
melaksanakan ibadah haji.
6.
Melaksanakan tawaf wada.
Waji-wajib Umrah yaitu :
1.
Melakukan niat ihram sejak dari miqat
2.
Meninggalkan perbuatan-perbuatan yang diharamkan pada saat
melaksanakan umrah.
G.
Perbedaan antara rukun Haji/Umrah dengan wajib Haji/Umrah
Apabila rukun haji/umrah ditinggalkan, maka
haji/umrahnya tidak sah dan harus di ulangi kembali. Sedangkan bila wajib
Haji/Umrah ditinggalkan, haji/umrahnya sah namun, harus membayar dam.
H.
Cara melakukan Haji
1.
Haji Qiran -> melaksanakan haji dan umrah secara bersamaan
2.
Haji Ifrad -> melaksanakan haji terlebih dahulu kemudian umrah
3.
Haji Tamattu’ -> melaksanakan umrah telebih dahulu kemudian haji
Namun, jika melaksanakan haji Qiran dan Ifrad maka
harus membayar dam.